Legislator Nilai Limitasi Waktu Kurator BUMN Sah Secara Hukum

13-06-2022 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat Rapat Panitia Kerja Restrukturisasi dan Penyehatan BUMN pembahasan terkait Kepailitan PT Kertas Leces (Persero) yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022). Foto: Oji/nvl

 

Pemberian batas atau limitasi waktu terhadap kurator untuk penyelesaian target pemberesan harta pailit suatu perusahaan BUMN yang mengalami kepailitan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Meski tidak ada ketentuan di UU atau peraturan turunan yang memberikan satu limitasi waktu pemberesan terhadap suatu harta pailit, namun jika kepentingannya untuk bangsa dan negara maka hal tersebut disebut sah.

 

Demikian terungkap dalam audiensi yang mengemuka antara Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung dengan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak saat Rapat Panitia Kerja Restrukturisasi dan Penyehatan BUMN pembahasan terkait Kepailitan PT Kertas Leces (Persero) yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022).

 

“Sebagaimana diketahui, saat ini banyak BUMN yang sedang dalam masa kepailitan  bahkan mau dijual. Nah kalau yang saya lihat kendala itu adalah juga dari sisi waktu. Jadi kurator ini sering beralasan tidak segera menyelesaikan dengan target untuk memaksimalkan penerimaan negara. Karena semakin lama waktu tertunda, tentu semakin sedikit nilai aset apalagi jika terkait dengan mesin. Nah, apakah memungkinkan jika kemudian kurator diberikan limitasi waktu?” tanya Martin.

 

Merespon hal tersebut, Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menjelaskan tidak ada pelanggaran UU terhadap pemberian suatu limitasi waktu kepada kurator untuk pemberesan terhadap suatu harta pailit. “Jika bicara the best of the best, maka tidak salah memberikan satu ekspektasi waktu untuk kurator. Meskipun tidak ada ketentuan UU atau peraturan turunannya yang memberikan satu limitasi waktu pemberesan terhadap suatu harta pailit,” ungkapnya.

 

Akan tetapi, sambungnya, sebagai suatu itikad baik maka dapat dimintakan satu ekspektasi waktu atau best effort dari tim kurator khususnya untuk penanganan suatu BUMN yang akan dibubarkan. “Tentu ini kepentingannya karena buat negara. Jadi silahkan saja, kalau secara hukum itu tidak mengikat dan tidak ada yang dilanggar untuk memberikan batas waktu. Namun, patut dicatat walaupun kurator gagal ataupun melewati limitasi waktu  juga bukan berarti dia salah secara hukum,” tandas Ketua Umum AKPI. (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem
19-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem...
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...